I.
Kombinasi Bisnis dan Kondolidasi
1. Pendahuluan
Dalam arti umum, kombinasi bisnis berarti bergabungnya
entitas-entitas bisnis yang
sebelumnya terpisah.
Integrasi horizontal adalah penggabungan perusahaan yang
berada dalam lini bisnis atau pasar yang sama.
Intergrasi vertical
adalah penggabungan perusahaan yang
operasinya berbeda, tetapi
berada dalam tahap produksi atau distribusi yang berkesinambungan.
Konglomerasi
adalah penggabungan perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa yang tidak
berkaitan satu sama lain.
2. Kombinasi bisnis dari segi hukum:
A. Akuisisi terjadi ketika
satu perusahaan membeli aset-aset produktif entitas-entitas bisnis lain dan
mengintegrasikan aset-aset itu ke dalam operasinya. Akuisisi juga terjadi
ketika satu perusahaan memperoleh kendali operasi atas fasilitas produksi
entitas-entitas lain melalui pembelian mayoritas saham berhak suara dari
entitas-entitas lain itu.
B. Merger terjadi ketika satu
perusahaan mengambil alih seluruh aset dan operasi entitas- entitas bisnis lain
dan membubarkan entitas-entitas lain itu.
C. Konsolidasi terjadi ketika
satu perusahaan baru didirikan dan mengambil alih semua asset dan operasi
entitas-entitas bisnis yang tergabung, dan membubarkan entitas-entitas itu
3. Definisi kombinasi bisnis menurut PSAK 22:
Kombinasi
Bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lainnya dimana pihak pengakuisisi
memperoleh kendali atas satu atau lebih bisnis. True mergers atau mergers of
equals juga termasuk kombinasi bisnis.
Suatu
bisnis terdiri dari input dan proses yang diterapkan pada input tersebut dan
mampu menghasilkan output. Walaupun bisnis biasanya
menghasilkan
output, akan tetapi output tidak disyaratkan untuk suatu rangkaian terpadu agar
dapat disebut sebagai suatu bisnis. Tiga unsur bisnistersebut didefi nisikan
sebagai berikut:
A. .Input. Setiap sumber daya ekonomi yang menghasilkan (atau memiliki
kemampuan untuk menghasilkan) output jika satu atau lebih proses diterapkan
pada sumber daya ekonomi tersebut. Misalnya termasuk aset tidak lancar
(termasuk aset tidak berwujud atau hak untuk menggunakan aset tidak lancar),
kekayaan intelektual, kemampuan untuk mendapatkan akses atas bahan baku atau
hak yang diperlukan dan karyawan.
B.
Proses. Setiap sistem, standar, protokol, konvensi atau peraturan yang
jika diterapkan
terhadap input, menghasilkan atau memiliki kemampuan untuk menghasilkan output.
Misalnya termasuk proses manajemen strategis, proses operasional dan proses
manajemen sumber daya. Proses tersebut umumnya didokumentasikan, tetapi tenaga
kerja terorganisir yang memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan
beserta peraturan dan konvensi mungkin menyediakan proses yang diperlukan yang
mampu diterapkan pada input untuk menghasilkan output. (Sistem akuntansi,
penagihan, penggajian, dan administrasi lainnya umumnya bukanlah proses yang
digunakan untuk menghasilkan output.)
C. Output. Hasil dari input
dan proses yang diterapkan pada input tersebut yang memberikan atau memiliki
kemampuan untuk memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah,
atau manfaat ekonomi secara langsung kepada investor atau pemilik, anggota atau
peserta lainnya
Suatu
rangkaian terpadu dari aktivitas dan aset mensyaratkan dua unsur dasar yaitu
input dan proses yang diterapkan kepada input tersebut, yang secara
bersama-sama digunakan atau akan digunakan untuk menghasilkan output. Akan
tetapi, suatu bisnis tidak perlu meliputi semua input atau proses yang
digunakan oleh penjual dalam menjalankan bisnis tersebut jika pelaku pasar
mampu memperoleh bisnis dan melanjutkannya
untuk menghasilkan output,
misalnya, dengan mengintegrasikan bisnis dengan input dan proses miliknya
sendiri
II.
Investasi pada entitas lain (asset keuangan,
entitas asosiasi, ventura
bersama
pada entitas anak)
1. Investasi Aset Keuangan
Investasi
pada Aset riil adalah investasi pada aset yang memiliki wujud. Contohnya aset
riil ini adalah properti (tanah & rumah), emas, dan logam mulia lainnya.
Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, kita
membeli properti dan kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan
bulanan. Ketika properti itu selesai disewa umumnya harganya akan naik, Kita
dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Kita umumnya akan mendapatkan
banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya
bisa naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung meningkat.
Investasi
pada Aset Finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap
memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat di dunia
perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek
Indonesia. Beberapa contoh dari asset finansial adalah instrumen pasar uang,
obligasi, saham, dan reksa dana.investasi pada aset riil sifatnya lebih ke arah
jangka panjang, salah satunya karena sifatnya yang tidak likuid contohnya
properti. Maksudnya likuid disini adalah instrumen investasi yang dapat segera
diubah menjadi uang kas (cash) misalnya untuk memenuhi kewajiban. Tentunya
dibutuhkan waktu agar sebuah properti bisa terjual. Sedangkan aset finansial
sifatnya jauh lebih likuid, dalam artian relatif cepat dicairkan dananya. Jadi
lebih cocok digunakan untuk jangka pendek / untuk berjaga-jaga.
Misalkan
memiliki deposito dan kita sedang membutuhkan uang maka deposito tersebut dapat
kita cairkan segera meskipun ada penalty yang harus dibayar. Begitu pula dengan
saham, tabungan, reksadana dan aset finansial lainnya
2. Investasi pada Entitas Asosiasi
Investasi
pada Entitas Asosiasi Berdasarkan PSAK 15 pengertian dari entitas asosiasi
ialah suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dalam ventura bersama. Investasi adalah penanaman modal
untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama
dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
Pengaruh
signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan
keuangan dan operasional suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan
atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut Metode ekuitas adalah metode
akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan kemudian
ditambah atau dikurangi untuk mengakui laba atau rugi investee setelah tanggal
perolehan.
Penerapan
Metode Ekuitas Investasi dalam entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas, kecuali ketika investasi diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk
dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi Dihentikan; pengecualian dalam paragraf 10 PSAK 4, yang mengijinkan
entitas induk yang juga memiliki investasi dalam entitas asosiasi untuk tidak
menyajikan laporan keuangan konsolidasian memenuhi semua persyaratan berikut
ini:
1. Investor adalah entitas
anak yang dimiliki seluruhnya instrumen utang dan instrumen ekuitas investor
tidak diperdagangkan di pasar public
2. Investor tidak
menyampaikan, atau dalam proses menyampaikan, laporan keuangannya pada badan
pengawas atau organisasi regulator lain, untuk tujuan penerbitan setiap jenis
instrumen di pasar publik
3. Entitas induk akhir atau
entitas induk antara dari investor menerbitkan laporan keuangan konsolidasian
yang tersedia untuk pemakaian publik yang sesuai standar akuntansi keuangan
3. Investasi
pada Entitas Ventura Bersama
Berdasarkan
PSAK 12 ventura bersama adalah adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau
lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian
bersama. Karakteristik umum seluruh ventura bersama adalah :
1. Dua atau lebih venturer terikat oleh suatu
perjanjian kontraktual
2. Perjanjian kontraktual tersebut membentuk
pengendalian bersama
Pengendalian
Bersama Entitas Pengendalian bersama entitas adalah ventura bersama yang
melibatkan pendirian suatu perseoran terbatas, persekutuan atau entitas lainnya
yang mana setiap venturer mempunyai bagaian partisipasi.
Sehubungan
dengan bagian partisipasi dalam pengendalian bersama operasi venturer mengakui
dalam laporan keuangannya:
1. Aset yang dikendalikan dan liabilitas yang
ditanggung
2. Beban yang ditanggung dan
bagian pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang dan jasa ventura bersama
Sehubungan dengan bagian partisipasinya dalam
pengendalian bersama aset,
venturer mengakui dalam laporan keuangannya :
1. Bagiannya diklasifikasikan sesuai dengan sifat
asset
2. Setiap liabilitas yang telah terjadi
3. Bagiannya atas liabilitas
yang terjadi bersama dengan venturer lain yang berkaitan dengan ventura bersama
4. Setiap penghasilan dari
penjualan atau penggunaan bagiannya atas output ventura bersama
5. Setiap beban yang telah
terjadi sehubungan dengan bagian partisipasinya dalam ventura bersama
Pengendalian bersama entitas adalah ventura bersama yang melibatkan
pendirian suatu perseoran terbatas, persekutuan atau entitas lainnya yang mana
setiap venturer mempunyai bagaian partisipasi.
Pengendalian ini
mengendalikan aset ventura bersama, menanggung liabilitas dan beban, dan
memperoleh penghasilan.
Penerapan Metode Ekuitas pada Entitas Ventura Bersama Entitas dengan
pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas investee mencatat investasi
pada entitas asosiasi atau ventura bersama dengan menggunakan metode ekuitas,
kecuali ketika investasi tersebut memenuhi syarat pengecualian penerapan metode
ekuitas.
4. Investasi pada Entitas Anak
SAK ETAP mendefinisikan entitas anak sebagai suatu entitas yang
dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur
kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan
manfaat dari aktivitas tersebut. Pengendalian dianggap ada jika entitas induk
memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih
dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara
jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.
Pengendalian dapat juga muncul ketika entitas induk memiliki setengah atau
kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki:
1. Mempunyai hak suara lebih
dari setengah berdasarkan suatu perjanjian dengan pemegang saham lain
2. Mempunyai hak untuk
mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau
perjanjian.
3. Mempunyaihakuntukmenunjukataumemberhentikan
mayoritas anggota dewan
direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh oleh
dewan atau badan tersebut.
4. Mempunyai hak untuk
bertindak sebagai suara mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang
setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut.
Investasi pada entitas anak
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. SAK ETAP tidak menganjurkan
dilakukannya konsolidasi laporan
keuangan. Investasi pada
entitas anak awalnya diakui pada biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) dan
selanjutnya disesuaikan
untuk mencerminkan bagian
investor atas laba atau rugi dan pendapatan dan beban dari entitas anak
III.
Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aset dan operasi perusahaan lain.
Hal-hal yang mendasari terjadinya kombinasi bisnis:
1. Investasi yang menguntungkan.
2. Mendapatkan kendali atas perusahaan lain.
3. Memasuki pasar baru melalui perusahaan yang
telah menguasai pasar.
4. Memastikan pasokan bahan baku lain.
5. Memastikan output produksi bagi pelanggan.
6. Ukuran perusahaan
7. Mendapatkan teknologi baru
8. Mengurangi tingkat persaingan.
Entitas mencatat setiap
kombinasi bisnis dengan menerapkan metode akuisisi:
1. Pengidentifikasian pihak pengakuisisi.
Untuk setiap kombinasi
bisnis, salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai pihak
pengakuisisi.
2. Penentuan tanggal akuisisi.
Pihak
pengakuisisi mengidentifikasikan tanggal akuisisi, yaitu tanggal pihak
pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. Tanggal akuisisi
secara hokum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil alih
liabilitas pihak yang diakuisisi. Penentuan tanggal akuisisi dapat terjadi
sebelum atau sesudah tanggal penutupan serta harus mempertimbangkan fakta dan
keadaan.
3. Pengakuan dan pengukuran
aset teridentifikasi, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan non
pengendali pihak yang diakuisisi.
4. Pengakuan dan pengukuran
goodwill atau keuntungan dari pengendalian dengan diskon.
PSAK 22 Kombinasi bisnis mengatur perlakuan akuntansi untuk kombinasi
bisnis (business combination) dan isu-isu terkait seperti goodwill dan
kepemilikan minoritas (minority interest) dalam laporan keuangan konsolidasi.
PSAK 22 harus diterapkan dalam akuntansi kombinasi bisnis yang berlaku efektif
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
Pengertian kombinasi bisnis dalam PSAK 22 adalah penyatuan dua atau
lebih perusahaan (entitas) yang terpisah menjadi satu entitas pelaporan.
Kombinasi bisnis dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya suatu entitas
mengakuisisisaham atau bertukar saham dengan entitas lain sehingga menyebabkan
timbulnya hubungan induk dan anak perusahaan, atau suatu entitas mengakuisisi
aset dan liabilitas dari entitas lain.
PSAK 22 menentukan bahwa semua kombinasi bisnis harus
diperhitungkan dengan menerapkan metode “pembelian” (yang sering
disebut juga
sebagai “akuisisi”) . PSAK 22 berlaku untuk semua kombinasi bisnis selain
aktivitas kombinasi bisnis berikut ini :
1. Kombinasi bisnis yang
bertujuan membentuk ventura bersama (joint venture)
2. Kombinasi bisnis antara
entitas yang berada di bawah pengendalian yang sama (restrukturisasi internal)
3. Kombinasi antara dua atau lebih entitas bersama
(mutual entities)
4. Kombinasi bisnis hanya
melalui kontrak dan tanpa pengakuan keemilikan (ownership interest)
IV. Identifikasi
Kombinasi Bisnis
Pernyataan ini mendefi
nisikan kombinasi bisnis sebagai suatu transaksi atau peristiwa lain yang pihak
pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Pihak
pengakuisisi mungkin memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi dengan
beberapa cara, misalnya:
1. Dengan mengalihkan kas,
setara kas atau aset lainnya (termasuk aset neto yang merupakan suatu bisnis);
2. Dengan menimbulkan liabilitas;
3. Dengan menerbitkan kepentingan ekuitas;
4. Dengan memberikan lebih dari satu jenis imbalan;
atau
5. Tanpa mengalihkan imbalan, termasuk yang hanya
berdasarkan kontrak
Suatu
kombinasi bisnis mungkin dirancang dengan berbagai cara untuk alasan hukum,
perpajakan atau alas an lainnya termasuk tapi tidak terbatas pada :
1. Satu atau lebih bisnis
menjadi entitas anak dari pihak pengakuisisi atau aset neto dari satu atau
lebih bisnis secara hukum digabungkan ke pihak pengakuisisi;
2. Satu entitas yang bergabung
mengalihkan aset netonya, atau pemiliknya mengalihkan kepentingan ekuitasnya,
kepada entitas yang bergabung lainnya atau pemiliknya;
3. Semua entitas yang
bergabung mengalihkan aset netonya, atau pemiliknya mengalihkan kepentingan
ekuitasnya, kepada suatu entitas yang baru dibentuk (hal tersebut kadang-
kadang disebut juga sebagai transaksi roll-up atau put-together); atau
sekelompok pemilik sebelumnya dari salah satu entitas yang bergabung memperoleh
pengendalian atas entitas hasil penggabungan tersebut
V.
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Kombinasi
bisnis yang melibatkan entitas atau bisnis sepengendali adalah kombinasi bisnis
yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh
pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan
pengendaliannya tidak bersifat sementara.
Sekelompok individu dianggap sebagai pengendali suatu entitas jika,
sebagai hasil dari suatu kesepakatan kontraktual, mereka secara kolektif
memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas
tersebut sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Oleh karena
itu, suatu kombinasi bisnis berada di luar ruang lingkup Pernyataan ini jika
sekelompok individu yang sama memiliki, sebagai hasil dari kesepakatan
kontraktual, kekuasaan kolektif akhir (ultimate collective power) untuk
mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari setiap entitas yang bergabung
sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas entitas tersebut, dan kekuasaan
kolektif akhir tersebut tidak bersifat sementara.
Suatu
entitas mungkin dikendalikan oleh individu atau kelompok individu yang
bertindak bersama berdasarkan kesepakatan kontraktual,
dan individu
atau kelompok individu tersebut mungkin tidak tunduk pada ketentuan pelaporan
keuangan berdasarkan SAK. Oleh karena itu, entitas yang bergabung tidak perlu
dimasukkan sebagai bagian dari laporan keuangan konsolidasian yang sama agar
suatu kombinasi bisnis dianggap sebagai kombinasi bisnis yang melibatkan
entitas sepengendali
Besarnya kepentingan nonpengendali pada setiap entitas yang bergabung
sebelum dan sesudah kombinasi bisnis bukan hal yang relevan untuk menentukan
apakah kombinasi tersebut melibatkan entitas sepengendali. Demikian pula, fakta
bahwa salah satu dari entitas yang bergabung adalah entitas anak yang
dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasian tidaklah relevan untuk
menentukan apakah kombinasi melibatkan entitas sepengendali
Buhr, N. (2007). ‘Histories of and
rationales for sustainability reporting’, in Sustainability, Accounting and
Accountability eds J. Unerman, J. Bebbington, J. and B O’Dywer, Routledge,
London and New York, pp 57-69.
Epstein,
Barry J. and Eva K. Jermkowicz. IFRS 2008 - Interpretation and Application of
IFRS, John Wiley & Sons, Inc.
Juan, Ng Eng., Wahyuni, Ersa Tri. Panduan Praktis Standar Akuntansi
Keuangan, 2nd ed. Salemba Empat
Hans Kartikahadi, Rosita Uli
Sinaga, Merlyana Syamsul, Silvia V. Akuntansi Keuangan berdasarkan SAK berbasis
IFRS, Salemba Empat.
Kieso,
Donald E., Jerry J. Weygandt, and Terry D. Warfield (2011). Intermediate
Accounting, Vol 1 & 2, IFRS Edition, John Wiley and Sons.
KPMG (2011). Insights Into IFRS, 8th ed. Thomson Reuters and Sweet &
Maxwell.
KPMG (2011). KPMG International Survey of Corporate Social Responsibility
Reporting. London.
Lau, Peter and Nelson Lam (2008). Intermediate Financial Reporting: An
IFRS Perspective 1st edition, McGraw-Hill.
Mackenzie,
Bruce., Danie Coetsee, Tapiwa Njikizana, Raymond Chamboko, and Blaise Colyvas
(2011). Interpretation and Application of International Financial Reporting
Standards, John Wiley and Sons.
Mirsa, Abbas Ali and Graham J. Holt. Practical Implementation, Guide and
Workbook for IFRS, 3rd edition, John Wiley & Sons, Inc.
Nurhayati, Sri dan Wasilah (2010). Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi
2 Revisi.
Picker, Ruth., Ken Leo, Janice Loftus, Victoria Wise, Kerry Clark, and Keith
Alfredson (2012). Applying International Financial Reporting Standards 3rd
edition, John Wiley and Sons.
Komentar
Posting Komentar